Beranda Kabar Desa Baca Artikel
Berita Desa

Seminar Fiqih Kewanitaan: Aktualisasi Kajian Ahkam an-Nisa' dalam Menjawab Persoalan Perempuan Kontemporer

Admin Desa
Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB
Seminar Fiqih Kewanitaan: Aktualisasi Kajian Ahkam an-Nisa' dalam Menjawab Persoalan Perempuan Kontemporer
M

Jombang– Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan dan kualitas ibadah kaum perempuan, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Kauman sukses menyelenggarakan Seminar Fiqih Kewanitaan bertajuk "Aktualisasi Kajian Ahkam an-Nisa' dalam Menjawab Persoalan Perempuan Kontemporer".

Kegiatan edukatif ini menghadirkan narasumber Muhammad Fadhil, M.Pd., dan diikuti dengan antusias oleh puluhan peserta yang terdiri dari remaja putri, ibu-ibu majelis taklim, serta warga Desa Kauman pada Sabtu, 25 Juli 2026 bertempat di Masjid Al-Ihsan.

 

Urgensi Hukum Mempelajari Fiqih Kewanitaan

Dalam pembuka pemaparannya, Muhammad Fadhil, M.Pd., menegaskan pentingnya setiap muslimah memahami fiqih kewanitaan (Ahkam an-Nisa'). Beliau menjelaskan bahwa mempelajari hukum-hukum terkait haid, nifas, dan istihadhah merupakan kewajiban individu (Fardhu 'Ain) bagi setiap perempuan. Sementara itu, bagi kaum laki-laki hukum mempersejatai diri dengan keilmuan ini adalah Fardhu Kifayah.

 

"Sering kali persoalan darah kewanitaan dianggap tabu atau disepelekan, padahal ini berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah harian seperti shalat dan puasa. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa haid adalah ketetapan Allah atas anak-anak perempuan Adam," terang Muhammad Fadhil sambil mengutip QS. Al-Baqarah ayat 222 sebagai dasar utama.

 

Pembedaan 3 Jenis Darah dan Ketentuannya:

Materi dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai tiga jenis darah yang keluar dari kemaluan perempuan beserta batas-batas ketentuannya:

  1. Darah Haid: Darah rutin alami yang keluar dari rahim wanita sehat (bukan karena sakit atau melahirkan) yang telah mencapai usia minimal 9 tahun Hijriyah (atau 9 tahun kurang di bawah 16 hari).
  • Hierarki Warna Darah: Pemateri menjelaskan 5 warna darah haid dari yang terkuat hingga terlemah, yakni Hitam (Al-Sawad), Merah (Al-Humrah), Pirang/Kuning Tua (Al-Syuqrah), Kuning (Al-Shufrah), dan Keruh (Al-Kudrah).
  • Durasi Waktu: Minimal haid adalah sehari semalam (24 jam akumulatif dalam batas 15 hari), maksimal 15 hari 15 malam. Adapun batas minimal masa suci di antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.
  1. Darah Nifas: Darah yang keluar setelah rahim kosong dari proses melahirkan (wiladah).
  • Durasi Waktu: Minimal nifas adalah setetes darah (lahzhah), kebiasaannya 40 hari 40 malam, dan durasi maksimalnya adalah 60 hari 60 malam.
  1. Darah Istihadhah: Darah penyakit atau darah rusak yang keluar di luar ketentuan syarat haid dan nifas. Pemateri menekankan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (mustahadlah) tetap wajib menjalankan shalat dan puasa Ramadhan.

 

10 Hal yang Diharamkan Saat Haid dan Nifas:

Untuk menghindari kekeliruan dalam beribadah, narasumber merinci 10 perkara yang diharamkan bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid atau nifas:

  1. Mengerjakan Shalat (fardhu maupun sunnah, tanpa kewajiban qadha).
  2. Melaksanakan Thawaf di Ka'bah.
  3. Menyentuh dan Membaca Al-Qur'an (kecuali dengan niat dzikir/tabarruk seperti membaca Bismillah saat memulai pekerjaan baik).
  4. Sujud Tilawah dan Sujud Syukur.
  5. Berdiam Diri (I'tikaf) di dalam masjid.
  6. Masuk ke Dalam Masjid jika dikhawatirkan darah menetes.
  7. Berpuasa (wajib meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan).
  8. Meminta Cerai (Thalaq) dari suami atau sebaliknya.
  9. Berinteraksi Fisik (Istimta') antara pusar hingga lutut bagi pasangan suami istri.
  10. Bersuci (Wudhu/Mandi Besar) dengan niat ibadah tanpa sebab yang sah (tala'ub bil 'ibadah).

 

Klasifikasi Istihadhah dan Tata Cara Shalat Bagi Mustahadlah

Salah satu bagian paling krusial dalam seminar ini adalah pembahasan kategori istihadhah yang cukup rumit, meliputi:

  • - Mubtadi'ah Mumayyizah: Wanita baru pertama haid (>15 hari) yang mampu membedakan darah kuat (qawi) dan lemah (dha'if).
  • - Mubtadi'ah Ghairu Mumayyizah: Wanita baru pertama haid yang tidak bisa membedakan sifat darah, sehingga hukum haidnya ditetapkan 1 hari 1 malam dan masa sucinya 29 hari.
  • - Mu'tadah & Mutahayyirah: Pembahasan mengenai wanita yang sudah pernah haid/suci serta kasus wanita yang lupa kebiasaan (adat) masa haidnya sehingga diwajibkan ihtiyat (berhati-hati).
  •  

Di akhir materi, Muhammad Fadhil, M.Pd., memberikan pencerahan mengenai panduan praktis Kaifiyat (Tata Cara) Shalat bagi Wanita Mustahadlah:

  1. Menyucikan kemaluan dari sisa darah saat telah masuk waktu shalat fardhu.
  2. Menyumbat kemaluan dengan kapas/kain (jika tidak sedang berpuasa) dan membalutnya dengan rapi.
  3. Berwudhu dengan niat Istimta'at ash-shalah (agar diperbolehkan mengerjakan shalat), bukan niat menghilangkan hadats.
  4. Segera menunaikan shalat fardhu secara langsung tanpa menunda-nunda.

 

Antusiasme Peserta dan Harapan

Ketua Tim KKN 13 Desa Mentoro menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan untuk menjawab banyaknya keraguan dan pertanyaan warga desa seputar hukum ibadah praktis perempuan. Sesi tanya jawab berlangsung amat interaktif, di mana para peserta berkonsultasi langsung mengenai kasus-kasus pendarahan dan perhitungan masa suci harian.

Acara diakhiri dengan doa bersama (Wallahu a'lam bish-shawab), penyerahan cenderamata kepada narasumber, serta dokumentasi bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan kaum perempuan Desa Kauman semakin mantap dan cermat dalam menjalankan syariat ibadah sesuai dengan tuntunan fiqih yang mu'tabar.

Bagikan Artikel Ini

Bantu sebarluaskan informasi positif Desa Mentoro.